Bagi para korban untuk melapor polisi apabila pinjol ilegal masih meminta untuk membayar disertai dengan peneroran.
Mahfud menegaskan, pihaknya hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal.
Baca Juga:
Berikut Ciri-ciri Ponsel Telah Disadap Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya
Oleh sebabnya, pinjaman online yang sudah ada izin dan sah diberikan kesempatan untuk berkembang, karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana.
Banyak pasal yang dilanggar oleh pinjol ilegal ini mulai dari pasal tentang tindak kekerasan dan juga pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ada di KUHP.
Persoalannya, apa beda pinjol legal dengan pinjol ilegal, apakah hanya persoalan ada ijin atau tidak?
Baca Juga:
Cegah Pinjol Ilegal, OJK Luncurkan Branding "Pindar" untuk Fintech Resmi
Bagaimana apabila dalam praktik penagikan kepada konsumen pinjol legal pun melakukan cara teror, kekerasan, intimidasi dan lain-lain seperti yang dilakukan/dituduhkan kepada pinjol ilegal?
Dengan kata lain, apakah pinjol legal tidak ada yang melakukan praktik penagihan kepada konsumen seperti pinjol-pinjol ilegal?
Pada dasarnya, bagi pelaku usaha, termasuk perusahaan pinjol legal yang melanggar hak-hak konsumen, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah mengatur sanksi yang cukup berat, khususnya pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 18.