Bagi para korban untuk melapor polisi apabila pinjol ilegal masih meminta untuk membayar disertai dengan peneroran.
Mahfud menegaskan, pihaknya hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Oleh sebabnya, pinjaman online yang sudah ada izin dan sah diberikan kesempatan untuk berkembang, karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana.
Banyak pasal yang dilanggar oleh pinjol ilegal ini mulai dari pasal tentang tindak kekerasan dan juga pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan yang ada di KUHP.
Persoalannya, apa beda pinjol legal dengan pinjol ilegal, apakah hanya persoalan ada ijin atau tidak?
Baca Juga:
OJK Sebut Banyak Anak Muda Kesusahan Ambil KPR Gegara Nunggak Utang di Paylater
Bagaimana apabila dalam praktik penagikan kepada konsumen pinjol legal pun melakukan cara teror, kekerasan, intimidasi dan lain-lain seperti yang dilakukan/dituduhkan kepada pinjol ilegal?
Dengan kata lain, apakah pinjol legal tidak ada yang melakukan praktik penagihan kepada konsumen seperti pinjol-pinjol ilegal?
Pada dasarnya, bagi pelaku usaha, termasuk perusahaan pinjol legal yang melanggar hak-hak konsumen, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah mengatur sanksi yang cukup berat, khususnya pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 18.