Untuk menurunkan harga migor lebih cepat, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 170/2022 tentang DMO dan DPO pada 9 Maret 2022. Beleid itu mengatur bahwa DMO dinaikkan menjadi 30%.
Namun kebijakan ini mendapat penolakan dari kalangan pengusaha dan hanya berjalan seminggu, kemudian pemerintah memutuskan untuk menghapus kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Jaga Pasokan, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca Lebaran
Kemudian Kementerian Perdagangan meminta kepala dinas tingkat provinsi bidang perdagangan memberikan relaksasi terhadap pelaksanaan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penetapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Hal ini dapat diartikan produsen di daerah boleh menjual minyak goreng kemasan sederhana dan premium di atas HET.
Selanjutnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
Baca Juga:
Minyakita Langka di Banyak Daerah, Konsumen Menjerit
Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK).
Memasuki bulan Ramadan tahun 2022, selain harga sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan, minyak goreng curah atau kemasan konsisten masih mahal.
Sementara, stok minyak goreng curah di beberapa tempat mulai berkurang sehingga membuat resah pedagang maupun konsumen.