Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga harga CPO di dalam negeri dengan meningkatkan pasokan di pasar domestik. Namun, harga minyak goreng tidak kunjung turun.
Pemerintah menerbitkan Permendag No.3/2022 tentang Minyak Goreng Satu Harga senilai Rp 14 ribu rupiah untuk minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana dan migor kemasan premium.
Baca Juga:
Jaga Pasokan, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca Lebaran
Kebijakan migor satu harga ini mulanya akan berlangsung selama enam bulan sejak ditetapkan atau hingga 18 Juli 2022.
Keadaan masih belum berubah, bahkan migor curah lebih mahal dari kemasan premium.
Minyak goreng curah sempat menembus level Rp 20 ribu beberapa hari setelah kebijakan ini diterbitkan.
Baca Juga:
Minyakita Langka di Banyak Daerah, Konsumen Menjerit
Sebelum Januari 2022 berakhir, Pemerintah kembali menerbitkan dua Permendag lagi yakni Permendag No.6/2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng dan Permendag No.8/2022 tentang DMO dan Kewajiban Harga Domestik (DPO) CPO.
Tiga kebijakan tersebut yakni DMO, DPO dan HET baru dipatuhi pada pertengahan Februari 2022.
Hingga Maret 2022, rata-rata harga migor nasional mulai berangsur turun, tapi tidak mencapai HET.