WAHANANEWS.CO Jakarta – Bendungan jebol, limbah mencemari sungai, pekerja meregang nyawa akibat standar keselamatan yang buruk, dan masyarakat adat kehilangan ruang hidup karena ekspansi industri.
Di Indonesia, potret kelam ini bukan sekadar skenario hipotetis. Laporan berbagai lembaga dan organisasi sipil terus mencatat bagaimana konflik agraria, kecelakaan kerja di sektor hilirisasi, hingga pencemaran lingkungan oleh korporasi masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai.
Baca Juga:
WamenHAM: 122 Ribu Warga Mengungsi, TNI-Polri Diminta Menahan Diri di Papua
Ketika semua itu terjadi, pola yang muncul hampir selalu sama.
Negara berusaha melakukan penegakan hukum, perusahaan menyampaikan klarifikasi, sebagian menambal tragedi dengan memberikan kompensasi, sementara masyarakat terdampak harus menanggung kerugian yang tidak jarang bersifat permanen dan tidak lagi dapat dipulihkan sepenuhnya (irreversible).
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar justru jarang digaungkan, mengapa seluruh risiko tersebut tidak berhasil dikendalikan dan dicegah sebelum berubah menjadi tragedi hak asasi manusia? Selama ini, pendekatan yang diambil lebih banyak bersifat reaktif.
Baca Juga:
Marinus Gea Kritik Wacana Status Aktifis HAM Ditentukan Tim Asesor: Ganggu Prinsip Kebebasan Sipil
Namun, perkembangan standar internasional menunjukkan bahwa paradigma tersebut tidak lagi memadai. Dunia bisnis kini sedang mengalami pergeseran paradigma global, menuntut transformasi dari sekadar kepatuhan formal menjadi sebuah tanggung jawab dalam mengambil langkah preventif.
Pergeseran paradigma tersebut melahirkan kebutuhan akan aktor yang mampu memastikan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia tidak berhenti sebagai komitmen di atas kertas.
Dalam konteks inilah, peran Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia menjadi semakin strategis.
Bergesernya Paradigma: Dari Mitigasi Menjadi Pencegahan
Perubahan paradigma dalam dunia usaha tidak terjadi dalam semalam, melainkan melalui evolusi panjang yang dipicu oleh arus globalisasi.
Dahulu, tanggung jawab perusahaan dipahami sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada aksi filantropi atau donasi sukarela.
Paradigma ini kemudian bergeser menjadi lebih terukur lewat prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang berupaya mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola sebagai indikator keberlanjutan serta dasar penilaian risiko investasi.
Dalam praktiknya, implementasi CSR maupun ESG tidak selalu mampu mencegah pelanggaran HAM.
Tindakan yang diambil cenderung performatif, sekadar digunakan sebagai filantropi kosmetik untuk menutupi jejak kelam perusahaan.
Aksi Greenwashing atau Social Washing terus diandalkan, di mana program sosial dan lingkungan hidup sekadar dijadikan tameng untuk mengaburkan dampak buruk operasional perusahaan.
Keterbatasan tersebut mendorong lahirnya paradigma baru dalam hubungan antara bisnis dan hak asasi manusia. Fondasi konseptual perubahan ini diletakkan oleh John Ruggie melalui laporannya kepada Dewan HAM PBB pada tahun 2008.
Ruggie mengajukan premis bahwa akar masalah bisnis dan HAM bukan sekadar perilaku buruk korporasi, melainkan adanya governance gaps atau kesenjangan tata kelola global.
Untuk menutup celah tersebut, Ruggie merumuskan kerangka Protect, Respect, and Remedy dan kemudian dikembangkan dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) tahun 2011.
Sumbangsih terbesar dari paradigma baru ini adalah runtuhnya cara pandang usang tentang tanggung jawab korporasi.
Perusahaan tidak lagi bisa bersembunyi di balik tameng kepatuhan hukum formal (legal compliance) atau sekadar membayar ganti rugi setelah tragedi terjadi (liability after harm). Fokusnya bergeser dari menambal kerusakan menjadi mencegah sejak awal (prevention before harm).
Pergeseran inilah yang menjadi fondasi lahirnya Human Rights Due Diligence (HRDD) sebagai instrumen utama dalam tata kelola bisnis modern. Di sinilah auditor bisnis dan HAM memainkan peran sentral sebagai penjaga integritas proses uji tuntas.
Paradigma lama bertanya siapa yang harus bertanggung jawab setelah pelanggaran terjadi. Paradigma baru bertanya bagaimana memastikan pelanggaran itu tidak pernah terjadi sejak awal.
Human Rights Due Diligence: Mencegah Sebelum Terlambat
Kerangka UNGPs menyadari bahwa uji tuntas hak asasi manusia harus diinisiasi sedini mungkin.
Potensi bahaya harus dipangkas habis bahkan jauh sebelum bibit-bibit pelanggaran sempat mengakar dan menjelma menjadi tragedi kemanusiaan.
Secara visioner, bayang-bayang tragedi kemanusiaan harus sudah diantisipasi sejak lembar pertama kontrak atau perjanjian bisnis disusun, dan harus tetap diwaspadai ketika perusahaan berganti rupa melalui merger maupun akuisisi.
Dalam praktiknya, auditor bisnis dan HAM tidak sekadar memeriksa kelengkapan dokumen atau kepatuhan administratif perusahaan. Auditor bertugas mengevaluasi apakah proses Human Rights Due Diligence benar-benar dijalankan secara efektif.
Paradigma inilah yang kemudian diejawantahkan dalam UNGPs melalui Prinsip 17 hingga 21.
Human Rights Due Diligence dipahami bukan sebagai audit yang dilakukan sekali untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan sebagai proses yang berlangsung secara terus-menerus (ongoing process) dan melekat dalam seluruh siklus bisnis perusahaan.
Proses ini dimulai dengan mengidentifikasi dan menilai dampak aktual maupun potensial terhadap HAM.
Temuan tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam pengambilan keputusan perusahaan dan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah pencegahan maupun mitigasi.
Selanjutnya, perusahaan harus mengevaluasi efektivitas respons yang telah diambil dan mengomunikasikan secara terbuka bagaimana dampak tersebut ditangani. Berbeda dengan audit konvensional yang berfokus pada risiko terhadap perusahaan (risk to business), Human Rights Due Diligence menggeser pusat perhatian kepada risiko yang ditimbulkan perusahaan terhadap manusia (risk to people).
OECD Due Diligence Guidance kemudian menyempurnakan kerangka tersebut dengan memperluas proses menjadi enam tahapan, yakni kebijakan HAM, identifikasi risiko, penghentian dan mitigasi dampak, pelacakan implementasi, komunikasi, serta mekanisme pemulihan.
Ruh utama yang mengikat seluruh proses ini adalah kemanusiaan.
Tanpa dialog yang bermakna dengan masyarakat yang terdampak, Human Rights Due Diligence akan mereduksi manusia menjadi angka statistik atau grafik di atas kertas.
Di setiap jengkal tahapannya, proses ini mewajibkan perusahaan membuka telinga dan melakukan konsultasi bermakna dengan kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak.
Menilik Posisi Indonesia: From Voluntary to Mandatory
Indonesia sedang meniti jembatan krusial untuk mengubah uji tuntas HAM dari sesuatu yang bersifat sukarela (voluntary) menjadi mandatori yang memiliki taji hukum.
Pemerintah sebenarnya telah berupaya mengadopsi prinsip UNGPs ke dalam kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
Kebijakan ini dirancang sebagai kompas bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk memajukan roda ekonomi tanpa menumbalkan aspek pelindungan HAM.
Jauh sebelum itu, pemerintah juga telah meluncurkan aplikasi PRISMA (Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis terhadap HAM) pada Februari 2021 guna memfasilitasi perusahaan memetakan risiko operasional mereka secara mandiri.
Namun, implementasi Stranas BHAM periode 2023–2025 masih membentur dinding tantangan besar.
Partisipasi pelaku usaha dan pemangku kepentingan belum optimal, implementasinya masih didominasi pendekatan administratif, dan mekanisme evaluasi belum mampu mengukur perubahan nyata di tingkat operasional perusahaan.
Menanti Perpres Kepatuhan Pelaku Usaha
Lahirnya Kementerian HAM membawa fajar baru untuk regulasi ini. Kementerian HAM bergerak progresif mendorong penguatan regulasi yang memiliki daya paksa hukum (binding).
Momentum penting terjadi pada 29 Januari 2026, ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Tahun 2026 difokuskan pada sosialisasi dan peningkatan kapasitas, sementara proyek percontohan (pilot project) direncanakan dimulai pada tahun 2027 dengan melibatkan perusahaan-perusahaan skala besar dengan jumlah pekerja di atas 2.000 orang.
Kebutuhan Auditor dalam Human Rights Due Diligence
Meski arah kebijakan Indonesia semakin progresif, tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan sumber daya manusia, terbatasnya auditor dan praktisi bisnis dan HAM, kompleksitas rantai pasok, serta perubahan budaya perusahaan yang masih memandang HAM sebagai beban kepatuhan, bukan bagian dari manajemen risiko.
Jika auditor keuangan berfokus pada kewajaran laporan keuangan, auditor hukum menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Auditor Bisnis dan Hak Asasi Manusia bertugas mengevaluasi sejauh mana kegiatan usaha menghormati, melindungi, dan memitigasi dampak terhadap hak asasi manusia.
Independensi auditor menjadi prasyarat utama. Tanpa penilaian yang objektif, Human Rights Due Diligence berisiko berubah menjadi sekadar formalitas administratif atau terjebak dalam lingkaran social washing yang baru.
Salah satu instrumen yang banyak digunakan dalam praktik internasional adalah Social Accountability 8000 (SA8000) yang dikembangkan oleh Social Accountability International (SAI).
Standar ini menyediakan kerangka audit sosial yang menilai aspek-aspek fundamental seperti larangan pekerja anak, kebebasan berserikat, keselamatan dan kesehatan kerja, anti-diskriminasi, jam kerja, remunerasi, hingga sistem manajemen perusahaan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Human Rights Due Diligence bukanlah banyaknya laporan yang disusun ataupun indikator yang berhasil dipenuhi. Keberhasilannya justru diukur dari tragedi yang tidak pernah terjadi.
Ketika pekerja pulang dengan selamat, masyarakat adat tetap memiliki ruang hidup, sungai tetap bersih, dan konflik dapat dicegah sebelum muncul, saat itulah Human Rights Due Diligence menjalankan fungsi utamanya.
Sebab, keberhasilan terbesar tata kelola bisnis bukanlah kemampuan memperbaiki kerusakan, melainkan kemampuan memastikan kerusakan itu tidak pernah terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
European Center for Constitutional and Human Rights. (2020). The human rights fitness of audits and certifiers: A position paper. ECCHR.
Ruggie, J. G. (2013). Just business: Multinational corporations and human rights. W. W. Norton & Company.
Social Accountability International. (2026). SA8000® Standard. Social Accountability International.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2018). OECD due diligence guidance for responsible business conduct. OECD Publishing.
Ruggie, J. G. (2008). Protect, respect and remedy: A framework for business and human rights: Report of the Special Representative of the Secretary-General on the issue of human rights and transnational corporations and other business enterprises (U.N. Doc. A/HRC/8/5). United Nations Human Rights Council.
United Nations. (2011). Guiding principles on business and human rights: Implementing the United Nations "Protect, Respect and Remedy" Framework. United Nations Human Rights Office of the High Commissioner.
Republik Indonesia. (2023). Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Rempang Eco City: Hak Asasi Manusia dan Ego Pemerintah. (t.th.). UNES Law Review. review-unes.com/index.php/law/article/download/1993/1664
ANTARA News. (t.th.). KemenHAM nilai kepatuhan HAM dorong layanan publik inklusif. www.antaranews.com/berita/5584433/kemenham-nilai-kepatuhan-ham-dorong-layanan-publik-inklusif
Green Network Asia. (t.th.). Melonjaknya konflik agraria: Mendorong penyelesaian berbasis HAM. greennetwork.id/soft-news/melonjaknya-konflik-agraria-mendorong-penyelesaian-berbasis-ham/
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). (t.th.). Stranas Bisnis dan HAM Indonesia 2023-2025 belum efektif, ELSAM rilis policy paper evaluasi. www.elsam.or.id/policy-paper/stranas-bisnis-dan-ham-indonesia-2023-2025-belum-efektif--elsam-rilis-policy-paper-evaluasi
Tempo.co. (t.th.). Mengapa kecelakaan kerja di smelter nikel Morowali terus berulang. www.tempo.co/investigasi/kecelakaan-kerja-smelter-nikel-morowali-1217391
Universitas Muhammadiyah Surakarta. (t.th.). Kecelakaan berulang smelter Morowali, sudahkah K3 optimal? https://www.ums.ac.id/berita/teropong-jagat/kecelakaan-berulang-smelter-morowali-sudahkah-k3-optimal
[Redaktur: Ajat Sudrajat]