Ini tidak sekadar mengubah kebijakan dan kiat-kiat menyelesaikan soal.
Hulu penyelesaian masalah ada pada politik hukum negara.
Baca Juga:
Buntut Kebakaran Maut, Alperklinas Pertanyakan SLO Lapas Tangerang
Paradigma penegakan hukum kita sudah harus berubah total.
Sudah tiba saatnya kita berpikir dan berprinsip bahwa hukuman atas perbuatan yang melanggar hukum, tak identik, dan tak harus dengan mengerangkeng badan pelaku.
Cara pandang seperti itu, digelitik oleh motif pembalasan (revenge), bukan pembinaan.
Baca Juga:
Lahan Milik Warga Kuala Jambi Terbakar Tengah Malam
Pada saat kita menggunakan motif pembalasan dalam kaitan penegakan hukum, saat itu jugalah dunia pemasyarakatan kita tak pernah lagi menjadi tempat pembinaan.
Kita akan menjejali terus dengan orang-orang yang hendak kita jadikan obyek pembalasan demi hukum.
Selama paradigma dan prinsip menegakkan hukum identik dengan penjara tetap kita pakai, selama itu pula gemuruh masalah lembaga pemasyarakatan kita tidak akan pernah berakhir.