WahanaNews.co | Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, membantah pernyataan yang menyebut Partai Ummat tak pernah menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual keanggotaan mereka dalam rekapitulasi di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, pernyataan ini dilontarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kepada awak media dalam kesempatan yang berbeda, setelah Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga:
Ini Daftar Partai yang Dukung Anies dalam Pilpres 2024
"Itu akan jadi bagian yang kami verifikasi dalam proses mediasi dan ajudikasi. Keberatan-keberatan itu sudah dilakukan (dalam rekapitulasi di tingkat provinsi)," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022).
"Bahwa dianggap belum (disampaikan), nanti kita lihat dalam prosesnya," imbuhnya.
Denny meyakini bahwa Partai Ummat sudah menempuh mekanisme keberatan sesuai prosedur.
Baca Juga:
DPD Partai Ummat Sukabumi Optimis Meraih Kursi Terbanyak
"Kami tidak hanya keberatan di tingkat atas dan (bukan) tidak melakukannya di tahap awal," ujarnya.
Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat nasional pada Rabu petang, Partai Ummat mengajukan pernyataan keberatan yang diserahkan langsung kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa pernyataan keberatan itu merupakan pernyataan keberatan satu-satunya yang dilayangkan Partai Ummat selama proses rekapitulasi verifikasi berjenjang dari tingkat kota/kabupaten, provinsi, dan nasional.