WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) ditempatkan dalam Bab XXXII tentang Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini merupakan kodifikasi ulang dari inti delik korupsi unlawful enrichment yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Secara teoritis, Pasal 603 KUHP Baru memiliki empat karakter mendasar:
Baca Juga:
Sepanjang 2024: MA Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Peradilan
1. Delicta Communia artinya dapat dilakukan oleh siapa saja;
2. Delik Materil yang mensyaratkan akibat berupa kerugian negara;
3. Modifikasi Sistem Delphi merupakan suatu metode penyempurnaan dari model pemberantasan korupsi berdasarkan sistem klasifikasi delik inti (core crime);
Baca Juga:
Kolaborasi dengan WWF Indonesia, PLN Adaptasikan Kinerja Perusahaan Berbasis Alam
4. Core Crime dari Pasal 2 ayat (1) UU Pemberatasan Tipikor dalam artian bahwa inti perbuatan korupsi berupa perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune
Frasa “Setiap Orang” Sebagai Penanda Delik Umum. Pasal 603 merumuskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”