Pasal 603 sebagai delik materil mengandung konsekuensi pada pembuktian yang lebih teknis dan kompleks. Oleh karena itu, Pasal 603 ini memerlukan adanya : 1).Perhitungan kerugian negara (BPK/BPKP), 2).Pembuktian actus reus (perbuatan memperkaya diri), 3).Pembuktian unsur melawan hukum, dan 4) Pembuktian hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian keuangan atau perekonomian negara . Hal ini membedakannya dari delik formil Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor yang tidak memerlukan akibat nyata. Penuntut Umum lebih mudah membuktikan delik lebih, karena cukup menunjukkan bahwa perbuatan berpotensi (potential loss) merugikan negara.
Modifikasi Sistem Delphi dalam Pasal 603 KUHP Baru
Baca Juga:
Dalam Kurung Waktu Tahun 2025 Kejari Kota Palu Tangani 600 Kasus
Konsep Dasar Sistem Delphi dalam doktrin korupsi kontemporer, Sistem Delphi merupakan model klasifikasi delik korupsi berdasarkan “tingkat esensialitas” terhadap kerusakan sistem publik ( Jeremy Pope 2000 : 44) . Sistem ini membagi delik menjadi: 1) Core Crime – delik inti atau “paling esensial” yang menjadi pusat dari keseluruhan rangkaian kejahatan ; 2). Adjacent Crime – delik terkait yang merupakan tindak pidana yang berhubungan langsung dengan core cime, namun tidak menjadi unsur utama, perannya memperkuat, memfasilitasi, atau menutupi tindak pidana inti; dan 3). Supporting Crime – delik pendukung atau instrumental. Core crime berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, Adjacent cime misalnya pemalsuan dokumen untuk merekayasa laporan penggunaan anggaran dan Supporting crime misalnya penghilangan barang bukti.
Indonesia melalui KUHP Baru mengadopsi pola serupa dalam restrukturisasi delik korupsi, terutama dalam delik Pasal 603–606 KUHP Baru.
Pasal 603 sebagai Modifikasi Sistem Delphi ditempatkan sebagai Core Crime dalam kelompok delik korupsi KUHP Baru, karena sifatnya: berorientasi pada kerugian negara, tidak membutuhkan kualitas pelaku, fokus pada tindakan memperkaya diri secara melawan hukum, dan sesuai dengan model korupsi “unlawful enrichment” dalam UNCAC (UNODC 2015 : 148).
Baca Juga:
Diduga Korupsi Dana CSR, Rumah Mewah Senilai Rp1,2 Milyar Seorang Kades di Morowali Utara Disita Kejati Sulteng
Struktur KUHP Baru menunjukkan adanya reklasifikasi delik menuju Delphi-structured offences, di mana Pasal 603 menjadi inti kluster.
Pasal 603 KUHP Baru sebagai Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor
Dalam doktrin hukum pidana core crime merujuk pada delik inti yang mencerminkan substansi utama suatu jenis kejahatan. Dalam konteks korupsi delik memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara adalah inti filosofis dan yuridis tindak pidana korupsi.