a. Kesamaan Unsur Pasal 603 merupakan kodifikasi ulang dari Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara…”
Baca Juga:
Dalam Kurung Waktu Tahun 2025 Kejari Kota Palu Tangani 600 Kasus
Unsur-unsur antara Pasal 603 dan Pasal 2 ayat (1) identik, yakni : 1) Unsur Subjek: setiap orang; 2) Unsur Perbuatan: memperkaya diri; 3). Unsur Sifat: melawan hukum; dan 4) Unsur Akibat: kerugian negara.
b. Mengapa Disebut Core Crime
Romli Atmasasmita menyebutkan bahwa Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor merupakan delik utama (core crime) korupsi di Indonesia karena menyerang langsung keuangan negara (Romli Atmasasmita 2012 : 81). Dan Moeljatmo menyebutkan bahwa delik inti adalah perbuatan yang secara langsung merusak nilai hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang (Moeljatmo 2010 : 54). Nilai hukum yang dilindungi Pasal 603 adalah keuangan negara dan perekonomian negara, sehingga sifatnya fundamental.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Dana CSR, Rumah Mewah Senilai Rp1,2 Milyar Seorang Kades di Morowali Utara Disita Kejati Sulteng
KUHP Baru mengadopsi delik ini sebagai delik pertama dalam kluster korupsi (Pasal 603), dan delik yang memiliki struktur unsur paling lengkap, serta delik yang paling luas jangkauannya karena dapat menjerat siapa pun termasuk Korporasi.
c. Hubungan “Lex Specialis”
Meskipun KUHP Baru mengatur delik inti, UU Pemberantasan Tipikor tetap berlaku sebagai lex specialis. Pasal 603 tidak menggantikan Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor. Undang-undang Pemberantasan Tipikor tetap berlaku sebagai asas lex specialis derogat legi generali, sehingga pengaturan korupsi dalam KUHP Baru tidak serta merta mencabut berlakunya UU Pemberantasan Tipikor. Tetapi menjadi kodifikasi nasional, dan harmonisasi dengan sistem pidana umum, serta referensi untuk penataan kembali struktur delik korupsi.