Moeljatno menyatakan bahwa delicta commune adalah delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak mensyaratkan kualitas khusus pelaku seperti jabatan atau profesi tertentu (Moeljatno 2010 : 63 ).
Sedangkan delicta propria adalah tindak pidana yang hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang memenuhi kualifikasi atau memiliki kualitas tetentu misalnya pegawai negeri, pelaut, militer (Jan Remmelink 2003 : 72)
Baca Juga:
Dalam Kurung Waktu Tahun 2025 Kejari Kota Palu Tangani 600 Kasus
Karena Pasal 603 KUHP Baru tidak mensyaratkan “pejabat publik”, dapat diterapkan kepada warga biasa, dan dapat diterapkan kepada korporasi, maka secara doktrinal ia termasuk delik umum (delicta commune). Berbeda dari Delicta Propria Pasal 604 KUHP Baru yang mewajibkan pelaku adalah pejabat publik, sehingga merupakan delicta propria. Hal ini menegaskan karakter Pasal 603 sebagai delik umum yang lintas-subjek.
Pasal 603 KUHP Baru sebagai Delik Materil
Pasal 603 KUHP Baru dikatakan sebagai delik materil karena mengharuskan adanya unsur akibat: “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” sebagai unsur utama.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Dana CSR, Rumah Mewah Senilai Rp1,2 Milyar Seorang Kades di Morowali Utara Disita Kejati Sulteng
Delik materil adalah delik yang dianggap selesai bukan saat perbuatan dilakukan, tetapi setelah akibat terjadi (Adami Chazawi 2012 : 212).
Unsur kerugian negara dalam Pasal 603 merupakan unsur esensial, sehingga Perbuatan belum sempurna sebelum kerugian negara terbukti, dan harus ada hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, serta Kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.
Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa delik materil mensyaratkan pembuktian empiris atas akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan (Satjipto Rahardjo 2014 : 118).