WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membuka lelang sejumlah aset dari rampasan hasil korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Lelang tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) nomor perkara: 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Pelaksanaan lelang: Selasa, 10 Desember 2024 pukul 10.30 waktu server aplikasi lelang," dikutip dari siaran pers KPK, Senin (2/12).
Penawaran lelang akan dilakukan secara open bidding dengan mengakses laman portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Adapun bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di Kantor KPK, Jakarta.
Berikut aset terkait kasus Rafael yang akan dilelang:
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
1. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Mendawai I No. 92, Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael). Nilai wajar Rp19.785.237.000. Uang jaminan Rp9.000.000.000.
2. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Raya Srengseng, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai SHM atas nama Ernie Meike Torondek. Nilai wajar Rp19.240.525.000. Uang jaminan Rp9.000.000.000.
3. Satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, No unit 09 tipe 1 bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo. Nilai wajar Rp732.372.000. Uang jaminan Rp360.000.000.