Beberapa hari ini tim pemetaan Potensi Bencana dari ALUN (Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia) provinsi Lampung bergerak menelusuri wilayah-wilayah di provinsi Lampung yang telah mengalami de-deforestasi (penggundulan hutan), juga yang telah mengalami eksplorasi penambang yang kelak menimbulkan bencana lingkungan longsor dan banjir.
Kita semua, masyarakat dan ALUN Lampung memang tidak menginginkan bencana seperti banjir lumpur yang merendam kampung-kampung terjadi di wilayah Lampung namun bila kita membiarkan penggundulan hutan dan penambangan tanpa mengindahkan kaidah dampak lingkungan tentunya bencana tinggal menunggu waktu, seperti bom waktu yang pemicu nya lupa kapan akan dan kapan telah diaktifkan.
Baca Juga:
Agar LPG Subsidi 3 Kg Tepat Sasaran, Begini Rencana Pemerintah
Pejabat provinsi Lampung dan pejabat kementerian terkait sebaiknya tidak bertindak konyol untuk pura-pura tidak tahu akan potensi bencana di hulu sungai way Semaka Tanggamus akibat penggundulan hutan dan perkebunan berpindah, manipulasi tukar guling hutan lindung di Putih Doh untuk pertambangan Nataran Mining, penambangan di Napal kelumbayan, penambangan batu di dekat situs Minak Trio Diso, perambahan lahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang dilindungi oleh pejabat DPRD untuk meraup suara pilkada, alih fungsi lahan hutan register seluruh Lampung, perambahan lahan oleh pertambangan di daerah pesawaran. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung yang menghilangkan fungsi paru-paru kota, dan yang paling konyol adalah rencana alih fungsi lahan zona inti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) untuk pemanfaatan lahan kepada pihak ke-3.
Alih fungsi lahan hutan lindung dan Taman Nasional untuk kepentingan komersial di tengah kejadian bencana alam yang dipicu oleh anomali cuaca merupakan tindakan ceroboh dan manipulatif. ALUN provinsi Lampung akan segera menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mulai memeriksa para pihak yang terkait dengan banyak penyelewengan alih fungsi lahan hutan lindung dan hutan register juga rencana alih fungsi lahan kawasan inti TNWK kepada pihak ketiga. Karena dari beberapa sumber yang kami wawancarai dalam pertemuan tersebut ada indikasi bagi-bagi uang untuk menyetujui proses alih fungsi lahan hutan.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.