Sebagai informasi, berdasarkan catatan kepolisian, total ada 700 ETLE Mobile yang digunakan oleh Polisi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Kemudian 10 lainnya ditempatkan di wilayah Sumatera Utara dan satu kamera mobil ditempatkan di Polda Sumatera Selatan.
Polri mengklaim sistem tersebut memungkinkan tak ada celah pelanggaran yang dilakukan kepolisian selama bertugas. Melalui sistem yang dikembangkan, polisi di lapangan tak akan bersentuhan langsung dengan pelanggar.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Nantinya, kata dia, gambar yang diambil akan langsung diproses pusat komando (Command Center) untuk kemudian diterbitkan surat tilang.
Petugas kepolisian yang melakukan pengambilan gambar juga harus dilengkapi surat tugas. Mereka harus bersertifikasi sebagai penyidik atau penyidik pembantu di Korps Bhayangkara. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.