Dalam situasi seperti ini, satu pengalaman buruk dapat menyebar lebih cepat dibandingkan seribu kampanye promosi.
Karena itu, operator SPKLU perlu memandang perlindungan konsumen sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar kewajiban administratif. Pelayanan yang transparan, responsif, dan akuntabel justru akan memperkuat loyalitas pengguna serta mempercepat pertumbuhan pasar kendaraan listrik.
Baca Juga:
PLN UP3 Majalaya Catat Peningkatan Penggunaan SPKLU saat Libur Idul Adha
Roadmap pengembangan SPKLU hingga tahun 2030 melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas jaringan pengisian kendaraan listrik di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah padat penduduk dan koridor strategis nasional.
Langkah ini tentu layak diapresiasi. Namun pembangunan fisik harus berjalan beriringan dengan pembangunan kepercayaan.
Sudah saatnya konsumen ditempatkan sebagai subjek utama dalam transformasi energi, bukan sekadar pengguna akhir dari sebuah kebijakan.
Baca Juga:
Kemendag Resmikan Layanan Tera SPKLU, Pastikan Konsumen Kendaraan Listrik Tak Dirugikan
Setiap kebijakan terkait SPKLU perlu diuji dengan satu pertanyaan mendasar: apakah kebijakan tersebut memperkuat perlindungan konsumen atau justru menambah beban bagi masyarakat sebagai pengguna layanan?
Pemerintah perlu memastikan adanya standar akurasi yang seragam, pengawasan berkala terhadap alat ukur, sistem pengaduan yang mudah diakses, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan sederhana. Di sisi lain, pelaku usaha harus menjamin keterbukaan informasi mengenai tarif, kapasitas pengisian, biaya layanan, dan hak-hak pengguna.
Sementara itu, masyarakat juga perlu diberikan edukasi mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen kendaraan listrik.