Konsumen yang memahami haknya akan lebih mampu menjaga kualitas layanan sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat.
Pada akhirnya, masa depan kendaraan listrik Indonesia tidak hanya ditentukan oleh jumlah SPKLU yang berdiri atau besarnya investasi yang masuk. Masa depan itu akan ditentukan oleh sejauh mana negara mampu menjamin bahwa setiap transaksi berlangsung jujur, adil, transparan, dan melindungi konsumen.
Baca Juga:
PLN UP3 Majalaya Catat Peningkatan Penggunaan SPKLU saat Libur Idul Adha
Kepercayaan tidak lahir dari banyaknya SPKLU yang berdiri, melainkan dari keyakinan masyarakat bahwa hak-haknya dihormati dan dilindungi.
Semakin tinggi tingkat kepercayaan konsumen, semakin kuat pula fondasi pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.
Keberhasilan adopsi kendaraan listrik tidak semata-mata ditentukan oleh kecanggihan teknologi baterai atau banyaknya SPKLU yang tersedia. Yang jauh lebih penting adalah tumbuhnya rasa percaya masyarakat terhadap sistem yang dibangun.
Baca Juga:
Kemendag Resmikan Layanan Tera SPKLU, Pastikan Konsumen Kendaraan Listrik Tak Dirugikan
Ketika seorang pengguna menghentikan kendaraannya di sebuah SPKLU, ia tidak sekadar membeli listrik. Ia sedang mempercayakan uangnya kepada sebuah sistem yang harus jujur, akurat, dan adil.
Karena itu, perlindungan konsumen bukan pelengkap dalam transisi energi, melainkan fondasi yang menentukan keberhasilannya.
Jika hak-hak konsumen terlindungi, kepercayaan akan tumbuh. Dan ketika kepercayaan tumbuh, masyarakat tidak perlu dipaksa untuk beralih ke kendaraan listrik.