Namun regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa pengawasan yang konsisten.
Setidaknya terdapat tiga agenda yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu penguatan pengawasan metrologi pada SPKLU, transparansi informasi transaksi kepada konsumen, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses.
Baca Juga:
PLN UP3 Majalaya Catat Peningkatan Penggunaan SPKLU saat Libur Idul Adha
Ketiga hal tersebut merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap ekosistem kendaraan listrik nasional.
Pengalaman di berbagai sektor menunjukkan bahwa sengketa konsumen sering kali muncul bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena lemahnya implementasi.
Ketika informasi tarif tidak jelas, bukti transaksi sulit dipahami, atau pengaduan tidak ditindaklanjuti dengan baik, kepercayaan masyarakat perlahan akan terkikis.
Baca Juga:
Kemendag Resmikan Layanan Tera SPKLU, Pastikan Konsumen Kendaraan Listrik Tak Dirugikan
Perlindungan konsumen dalam layanan SPKLU sesungguhnya tidak berhenti pada persoalan akurasi pengukuran energi listrik.
Konsumen juga berhak memperoleh informasi tarif yang mudah dipahami, bukti transaksi yang jelas, keamanan data pribadi dalam aplikasi pengisian daya, serta mekanisme pengaduan yang cepat apabila terjadi gangguan layanan atau perbedaan tagihan.
Padahal kendaraan listrik masih berada pada tahap membangun kepercayaan publik. Sebagian masyarakat masih menimbang-nimbang untuk beralih dari kendaraan konvensional.