Langkah Kementerian Perdagangan dalam mengembangkan sistem tera dan tera ulang SPKLU merupakan implementasi dari prinsip metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa alat ukur SPKLU bekerja dalam tingkat akurasi yang memenuhi standar metrologi yang berlaku sehingga hak-hak konsumen dalam setiap transaksi tetap terlindungi.
Baca Juga:
PLN UP3 Majalaya Catat Peningkatan Penggunaan SPKLU saat Libur Idul Adha
Jika di SPBU terdapat pengawasan terhadap takaran bahan bakar, maka prinsip yang sama harus berlaku pada SPKLU. Konsumen kendaraan listrik memiliki hak yang sama untuk memperoleh ukuran yang akurat, informasi yang transparan, dan kepastian hukum atas transaksi yang dilakukan.
Lebih jauh lagi, hasil tera seharusnya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Sertifikasi alat ukur, status kelayakan operasional, hingga riwayat pemeriksaan perlu ditampilkan secara terbuka agar konsumen memiliki dasar untuk mempercayai layanan yang digunakan.
Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik, hingga kebijakan penetapan biaya layanan SPKLU.
Baca Juga:
Kemendag Resmikan Layanan Tera SPKLU, Pastikan Konsumen Kendaraan Listrik Tak Dirugikan
Berbagai regulasi tersebut tidak hanya bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh layanan yang aman, andal, transparan, dan memberikan kepastian bagi konsumen sebagai pengguna akhir.
Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, pemerintah menetapkan batas maksimum biaya layanan untuk pengisian cepat (fast charging) dan pengisian sangat cepat (ultrafast charging).
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian berusaha bagi penyelenggara SPKLU, tetapi juga melindungi konsumen dari potensi pembebanan biaya layanan yang tidak wajar.