Salah satu tantangan unik dalam layanan SPKLU adalah objek yang diperjualbelikan tidak dapat dilihat secara langsung.
Ketika seseorang membeli bensin, ia dapat menyaksikan jumlah liter yang masuk ke tangki kendaraan. Sebaliknya, pada SPKLU konsumen hanya melihat angka kilowatt-hour (kWh) yang muncul pada layar. Konsumen tidak memiliki alat pembanding untuk memastikan apakah energi listrik yang diterimanya benar-benar sesuai dengan tagihan yang dibayarkan.
Baca Juga:
PLN UP3 Majalaya Catat Peningkatan Penggunaan SPKLU saat Libur Idul Adha
Bagi sebagian orang, proses mengisi daya kendaraan listrik mungkin hanya berlangsung beberapa menit. Namun pada momen sederhana itulah sesungguhnya terjadi hubungan kepercayaan antara masyarakat dan penyedia layanan.
Konsumen menyerahkan uangnya dengan keyakinan bahwa energi yang diterima sesuai dengan yang dibayarkan.
Konsumen tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan menghasilkan layanan yang sesuai. Prinsip sederhana inilah yang menjadi ruh perlindungan konsumen, baik pada SPBU konvensional maupun SPKLU di era kendaraan listrik.
Baca Juga:
Kemendag Resmikan Layanan Tera SPKLU, Pastikan Konsumen Kendaraan Listrik Tak Dirugikan
Bagi sebagian keluarga, biaya pengisian kendaraan mungkin bukan angka yang besar. Namun yang dicari bukan semata-mata murah atau mahal, melainkan rasa tenang bahwa transaksi yang dilakukan berlangsung secara jujur dan adil.
Dalam kondisi seperti ini, konsumen sangat bergantung pada akurasi alat ukur dan transparansi informasi yang diberikan penyelenggara layanan. Kepercayaan menjadi modal utama dalam setiap transaksi.
Karena itulah upaya Kementerian Perdagangan dalam mengembangkan sistem tera dan tera ulang alat ukur SPKLU patut diapresiasi. Kebijakan tersebut bukan sekadar urusan teknis metrologi, melainkan implementasi nyata prinsip perlindungan konsumen.