Artinya, BUMD Perseroda PT. Jakpro 100 persen sahamnya milik Pemprov DKI Jakarta, maka dapat dianggap PT. Jakpro adalah milik masyarakat Jakarta. Dengan demikian, bila BUMD Perseroda PT. Jakpro mengalami rugi usaha maka juga menjadi kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta.
Dari sinilah pentingnya masyarakat Jakarta untuk meminta pertanggungjawaban Gubernur dan atau Pj Gubernur serta DPRD DKI Jakarta. Publik harus diberitahu tentang faktor penyebab rugi usaha dari BUMD Perseroda PT. Jakpro sejak tahun buku 2019 hingga tahun buku 2022 dan kemungkinan rugi usaha pada tahun buku 2023, termasuk mencari solusi untuk mengatasi masalah ini.
Baca Juga:
Kasus Komoditas Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
Sebagai dasar rujukan, masyarakat Jakarta bisa berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan perseroan daerah yang berkedudukan sebagai pemegang saham.
Baca Juga:
Perusahaan Pengadaan Kapal Kalah Digugat, Kejati DKI Pulihkan Keuangan Negara Rp53 Miliar
Kemudian pada Pasal 34 huruf (a) dijelaskan bahwa kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung. Namun jika dalam membuat kebijakan terdapat kepentingan pribadi, maka kepala daerah dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ketentuan aturan tersebut bisa dijadikan alasan kuat bagi masyarakat Jakarta untuk meminta pertanggungjawaban kepada kepala daerah atas kerugian BUMD. Dalam konteks ini, jika DPRD Jakarta bersikap kritis kepada kepala daerah, maka Dewan bisa membentuk Pansus Kerugian BUMD PT. Jakpro.
Dari sini, Pansus dapat mencari faktor penyebab rugi usaha yang mencapai PT. Jakpro Rp. 708,22 miliar sejak tahun buku 2019 hingga 2022. Jika pada tahun buku 2023 juga terjadi rugi usaha, maka kemungkinan rugi usahanya bisa tembus Rp. 1 triliun.