WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari 2011-2021.
Dalam kasus tersebut Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni AW, SA, dan AB. Adapun kali ini, kasus tersebut diusut melalui pemeriksaan dua saksi.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (13/4/2022).
Dua saksi yang diperiksa, yakni berinisial RA selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia tahun 2020 dan JAM sebagai VP Business Support & General Affair PT Garuda Indonesia tahun 2012. Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ucap Ketut.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Diberitakan, tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012 berinisial AB, SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia, serta AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Pada 2011-2021 Garuda Indonesia melakukan pengadaan sejumlah jenis tipe pesawat, dua di antaranya, yakni Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. Diduga ada sejumlah penyimpangan saat proses pengadaan dua jenis pesawat tersebut dalam periode 2011-2013.
“Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,” kata Ketut, Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan indikasi kerugian negara dalam hal pengadaan sewa pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk mencapai Rp 3,6 triliun. Atas dasar itu, dalam melakukan penyidikan, Kejagung juga turut berupaya untuk membantu pemulihan Garuda Indonesia.
“Kerugian cukup besar. Seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, ini indikasinya sampai sebesar Rp 3,6 T (triliun),” kata Febrie saat konferensi pers, Rabu (19/1/2022). [rin]