WahanaNews.co | Interpol berhasil menyita uang senilai US$130 juta (sekitar Rp2 triliun) dan aset virtual diduga terkait tindak pidana siber dan pencucian uang.
Penegakan hukum yang diberi nama sandi 'HAECHI III' ini berlangsung selama lima bulan sejak 28 Juni sampai 23 November 2022.
Baca Juga:
Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Kasus Penipuan di Jepang Ditangkap Polri
Operasi ini membuat Interpol menangkap hampir seribu pelaku kejahatan.
"Secara total, operasi tersebut berhasil menangkap 975 orang dan memungkinkan penyelidik menyelesaikan lebih dari 1.600 kasus. Hampir 2.800 rekening bank dan aset virtual yang terkait dengan hasil ilegal kejahatan keuangan online diblokir," sebagaimana dikutip dari laman resmi Interpol, Sabtu (26/11).
Jenis kejahatan siber yang diungkap termasuk penipuan, sextortion, penipuan investasi, hingga pencucian uang terafiliasi judi online ilegal.
Baca Juga:
Buron Interpol Kejahatan Ekonomi Asal China Ditangkap di Cempaka Putih
Investigasi Operasi HAECHI III menghasilkan publikasi 95 pemberitahuan dan penyebaran Interpol dan mendeteksi 16 tren kejahatan baru.
Tren baru melibatkan variasi penipuan asmara dan penipuan investasi yang terus-menerus dikembangkan oleh aktor jahat untuk mempertahankan unsur kebaruan.
Operasi HAECHI III menyatukan lembaga penegak hukum, unit intelijen keuangan, kantor pemulihan aset, jaksa dan pakar keuangan sektor swasta untuk mengidentifikasi dana ilegal, mendeteksi aktivitas pencucian uang, dan menonaktifkan rekening bank terkait.