WAHANANEWS.CO, Jakarta - Undang-undang yang disahkan pada April 2024 mengharuskan ByteDance melakukan divestasi di TikTok sebelum Donald Trump dilantik sebagai Presiden AS, jika platform media sosial ini masih ingin beroperasi di Negeri Paman Sam.
Undang-undang yang mengharuskan induk perusahaan TikTok melakukan divestasi akan berlaku pada Minggu (19/1), sehari sebelum pelantikan Trump pada Senin (20/1).
Baca Juga:
Lindungi Anak-anak, Pemerintah Susun Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos
Pemerintah AS sebelumnya menuduh TikTok memungkinkan China mengumpulkan data dan memata-matai pengguna serta menjadi saluran untuk menyebarkan propaganda. China dan ByteDance telah membantah keras klaim tersebut.
Banyak spekulasi yang beredar jelang berlakunya aturan tersebut, mulai dari rencana penjualan hingga perpanjangan tenggat waktu.
Beberapa waktu lalu otoritas China dikabarkan menjajaki kemungkinan menjual TikTok di ke miliarder Elon Musk sebagai solusi penyelamatan TikTok.
Baca Juga:
Uni Eropa Mulai Investigasi TikTok, Apa Alasannya?
Menurut sumber anonim yang mengetahui masalah ini, satu skenario yang sedang didiskusikan di Beijing adalah media sosial X milik Musk akan membeli TikTok dari perusahaan induknya, ByteDance, dan menggabungkannya ke dalam platform yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter tersebut.
Dikutip dari AFP, laporan ini memperkirakan nilai operasi TikTok di Amerika Serikat antara US$40 miliar hingga US$50 miliar.
Meski Musk saat ini menduduki peringkat sebagai orang terkaya di dunia, laporan tersebut tidak menjelaskan bagaimana Musk dapat melakukan transaksi tersebut, atau apakah ia perlu menjual aset lainnya.