WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) secara resmi mengambil langkah untuk menonaktifkan Edward Tannur dari jabatannya sebagai anggota Komisi IV DPR RI.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut terhadap kasus di mana putranya, Gregorius Ronald, melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, di Surabaya yang menyebabkan kematian pacarnya.
Baca Juga:
Pasca Dilantik Jadi Anggota DPR RI, H Sudjatmiko Tasyakuran Bareng Tim Pemenangan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa partai telah mengambil tindakan ini agar Edward dapat lebih fokus dalam menyelesaikan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Gregorius Ronald. Dengan demikian, PKB memberlakukan sanksi dengan mencabut Edward Tannur dari jabatannya di Komisi IV DPR RI.
Hasanuddin Wahid menjelaskan, "Kami dari DPP PKB telah memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Dalam konteks ini, kami memberlakukan sanksi dengan mencabut namanya dari anggota komisi tersebut, dan besok PKB akan mengajukan surat pencabutan dari posisinya tersebut di DPR."
Mengutip Detik, PKB disebut sangat prihatin dengan kasus yang membuat Dini Sera meninggal dunia lantaran penganiayaan. Ia mengatakan proses hukum terus berjalan dengan pengawalan.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
"Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban," kata Hasanuddin.
"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," sambungnya.
Sebelumnya, anak anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31), menganiaya pacarnya secara sadis hingga meninggal dunia.
Korban Dini Sera Afrianti (27) alias Andini mengalami penganiayaan berkali-kali hingga terseret menggunakan mobil dan dimasukkan ke dalam bagasi oleh pelaku di Surabaya.
Ronald kini telah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]