WahanaNews.co | DPR AS melarang aplikasi terpopuler asa China, TikTok terpasang di semua perangkat yang mereka kelola.
Tak hanya di DPR AS, dalam waktu dekat ini, Negeri Paman Sam akan mengeluarkan undang-undang pada pokoknya melarang aplikasi TikTok tersebut terpasang di perangkat pemerintah AS.
Baca Juga:
Perbaiki Layanan Publik, Kemen-PANRB Ajak Mahasiswa Berpartisipasi
Kepala Pejabat Administrasi DPR AS (CAO) mengatakan larangan diberlakukan karena TikTok dipandang berisiko tinggi.
"Aplikasi tersebut dianggap berisiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan," katanya seperti dikutip dari Reuters, Rabu (28/12).
Agar larangan tersebut bisa segera dilaksanakan, pihaknya telah mengirimkan pesan elektronik ke semua anggota parlemen dan staf untuk menghapus TikTok dari semua perangkat mereka.
Baca Juga:
Mulai 30 September Google Setop Akses ke Aplikasi, Apa Dampaknya?
Kebijakan DPR AS itu mengikuti serangkaian langkah pemerintah negara bagian AS untuk melarang TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance Ltd yang berbasis di Beijing.
Pada minggu lalu, 19 negara bagian setidaknya memblokir sebagian aplikasi dari perangkat yang dikelola negara karena kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk melacak orang Amerika dan menyensor konten.
TikTok tidak segera menanggapi kebijkan AS tersebut. Padahal para ahli memperkirakan kebijakan itu akan berdampak besar ke pendapatan iklan TikTok. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.