WahanaNews.co | Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengesahkan H.R. 3950, Undang-Undang Transparansi Biaya untuk Tiket Acara Penting (TICKET) untuk melindungi musisi dan penonton konser.
Permasalahan dalam penjualan tiket konser sendiri telah menjadi isu besar di industri musik Amerika Serikat.
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
Ratusan musisi pun ikut menyuarakan kegelisahannya, mengingat sistem penjualan tiket dianggap sangat merugikan penonton.
Recording Academy sebagai rumah dari Grammy pun ikut merayakan pengesahan UU Tiket. Dalam situs resmi, mereka menyebut apa yang terjadi sebagai langkah maju yang menggembirakan bagi komunitas musik.
“Keberhasilan legislatif bagi penggemar musik ini terjadi hanya dua minggu setelah GRAMMY Recording Academy pada Hari Advokasi Hill, dan disahkan melalui pemungutan suara bipartisan yang luar biasa,” bunyi pemberitaan di situs resmi Recording Academy.
Baca Juga:
Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
UU TIKET yang disahkan oleh DPR Amerika Serikat itu dinilai telah membawa transparansi ke pasar tiket dengan menerapkan harga all-in dan mengambil langkah-langkah besar untuk mengakhiri praktik berbahaya dari tiket spekulatif dan situs web yang menipu. Kemajuan ini juga akan menjamin pengembalian dana atas pembatalan acara.
Setelah UU Tiket disahkan, Harvey Mason Jr. selaku CEO Recording Academy menyatakan terima kasih atas dukungan bipartisan dan pergerakan yang cepat melalui DPR AS
"Pengesahan Undang-Undang TIKET hari ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat menandai langkah maju yang signifikan menuju peningkatan pasar tiket konser. Undang-undang TIKET adalah fokus utama GRAMMY di Hill dua pekan lalu, dan Recording Academy berterima kasih kepada para pemimpin Kongres kami yang telah membawa RUU tersebut akan diputuskan setelah pertemuan dengan anggota Akademi,” kata Harvey Mason Jr.