WahanaNews.co | Pada akhir 2022 lalu, AS resmi memblokir TikTok dari perangkat pegawai pemerintah. Hal ini kemudian diikuti Kanada baru-baru ini.
Kabar terbaru, pemerintah AS memberikan tenggat waktu hingga 30 hari bagi jejeran pegawai negeri untuk menghapus media sosial asal China tersebut, dikutip dari Reuters, Selasa (28/2/2023) seperti diberitakan CNBC Indonesia.
Baca Juga:
RI-AS Optimis untuk Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dalam Pemerintahan Baru
Dalam memorandum internal yang dilihat Reuters, disebut bahwa ada arahan khusus yang disampaikan Office of Management and Budget Director, Shalanda Young. Pejabat pemerintah wajib menghapus TikTok dari perangkat, sistem, dan jaringan mereka.
Artinya, pegawai pemerintah juga tak boleh membuka link TikTok yang berisi konten platform tersebut lewat browser. Selain AS dan Kanada, Taiwan sudah lebih dulu memblokir TikTok.
Aturan tegas dari pemerintah AS ini dikarenakan ketakutan bahwa TikTok menjadi salah satu alat mata-mata China. Apalagi, baru-baru ini heboh kemunculan balon China di wilayah perudaraan AS yang diduga kuat sebagai pengintai.
Baca Juga:
Donald Trump Tunjuk Elon Musk Pimpin Departemen Efisiensi Pemerintah di Kabinetnya
"Semua orang yang punya TikTok di perangkat mereka telah memberikan China akses ke informasi personal. TikTok seperti balon mata-mata di HP Anda," kata representatif Mike McCaul.
Perlu dicatat, pelarangan TikTok untuk saat ini terbatas pada pemerintah saja. Publik umum masih bisa mengakses aplikasi tersebut.
TikTok sendiri berkali-kali menolak tuduhan pemerintah AS. Menurut layanan tersebut, tak ada informasi pengguna yang diserahkan ke pemerintah China.