"Ketika ngomong tentang istitusi
pendidikan di dalam negeri harus memastikan bahwa sesuai dengan Pancasila,
prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menghormati HAM," tuturnya.
Sebelumnya, media sosial heboh dengan
beredarnya foto dan video yang diduga memaksa seorang siswi non-Muslim mengenakan jilbab.
Baca Juga:
Pertahankan Aturan Siswi Muslim Wajib Hijab, Kadisdik Padang: Biar Gak Digigit Nyamuk
Hal ini diduga terjadi di SMKN 2
Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Foto dan video itu dibagikan oleh
warganet bernama Elianu Hia lewat
akun Facebook-nya.
Dalam unggahan fotonya, pada Kamis
(21/1/2021), Elianu memberi
keterangan jika dirinya sedang dipanggil pihak sekolah, di mana
putrinya menuntut ilmu.
"Lagi
di sekolah SMK Negri 2 Padang. Saya dipanggil karena anak saya tidak pakai
jilbab. Kita tunggu aja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya," tulis
Elianu Hia di unggahannya.
Baca Juga:
Siswi Non-Muslim Dipaksa Berhijab, KPAI: Langgar HAM dan UU Anak
Kemudian, tampak ada surat pernyataan.
Surat pernyataan itu tertera nama Elianu dan putrinya tidak bersedia memakai
kerudung.
"Dengan
ini menyatakan, tidak bersedia memakai kerudung seperti yang telah digariskan
oleh peraturan sekolah," begitu bunyi isi surat pernyataan itu.
Dalam unggahannya itu, Elianu juga
membagikan video siaran langsung saat dirinya dipanggil pihak SMKN 2 Padang
untuk membahas soal anaknya yang diminta memakai hijab.