WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan tidak hanya mengusut keterlibatan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan dengan modus aplikasi trading binary option Binomo.
Polisi memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya akan disuruh menyeluruh hingga ke dalang atau pemilik platform tersebut.
Baca Juga:
Mentor Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Binomo
"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/2).
Ia mengatakan bahwa penyidik juga bakal melakukan pendalaman terhadap keterlibatan dari affiliator-affiliator lain yang berperan sebagai agen untuk mempromosikan aplikasi tersebut.
Menurut Whisnu, pengembangan itu nantinya akan mendalami sejauh mana peranan para affiliator dalam kegiatan ilegal tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Vanesha Khong dan Adik Indra Kenz
"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya," jelas dia.
"Untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tambahnya.
Whisnu mengatakan, Bareskrim pasti akan melakukan penindakan terhadap perusahaan lain yang melakukan kegiatannya dengan modus atau skema serupa.