WahanaNews.co | Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mulai mendalami insiden kebocoran milyaran data registrasi kartu sim prabayar Indonesia.
Namun demikian, belum diketahui lebih lanjut terkait sumber kebocoran data yang diungkap pertama kali oleh akun Bjorka tersebut.
Baca Juga:
Data Pribadi Jutaan ASN Bocor, Dibanderol Rp 159 Juta di Forum Hacker
"Terkait dengan dugaan insiden kebocoran data pendaftar SIM Card, sebagaimana yang disebarkan oleh akun Bjorka, BSSN saat ini sedang melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut bersama stakeholder terkait," kata Juru Bicara BSSN Ariandi Putra dalam keterangannya, Ahad (4/9).
Ariandi menjelaskan, aturan mengenai registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tertuang di Permenkominfo nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa registrasi adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Baca Juga:
Server Pusat Data Nasional Down, Waspadai Kebocoran Data
Selain itu disebutkan juga mengenai kewajiban kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
"Yakni wajib menyediakan pusat data pelanggan jasa telekomunikasi aktif yang secara real time terhubung dengan sistem monitoring registrasi Kementerian," kata Ariandi.
Dugaan kebocoran ini diketahui muncul pertama kali melalui unggahan Twitter akun bernama Muh. Rifqi Priyo S @SRifqi yang menyebut 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM Indonesia bocor mulai dari NIK, nomor telepon, nama penyedia layanan dan tanggal pendaftaran.
Dalam unggahan tersebut, dia juga menyertakan tangkapan layar akun Bjorka sebagai penjual data. Menurutnya, penjual menyatakan data didapatkan dari Kementerian Kominfo RI.
"1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor! Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI," tulis akun tersebut.
Namun demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga membantah dugaan kebocoran miliaran data registrasi kartu SIM di Indonesia berasal dari Kementeriannya.
"Sehubungan dengan informasi yang beredar terkait dengan dugaan kebocoran data kartu prabayar, berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo," kata Johnny melalui siaran pers Kementerian Kominfo, Kamis (1/9/2022).
Ini karena informasi awal dari akun yang mengungkap dugaan kebocoran data kartu SIM menyebut data yang dijual mulai dari NIK, nomor telepon, nama penyedia layanan dan tanggal pendaftaran didapat dari Kementerian Kominfo.
Kementerian Kominfo menyatakan telah melakukan penelusuran internal. Dari penelusuran tersebut, Kementerian Kominfo mengklaim tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar
"Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar," kata dia. [rin]