"Proses pembelajaran tidak boleh terhenti. Mahasiswa bisa menemui jurusan, kalau ada dibimbing sama SH silakan ajukan untuk perubahan pembimbing agar tidak terhambat, minta ganti ke jurusannya," kata Wakil Rektor II Unri, Prof Sujianto, Selasa (23/11/2021).
Sementara Kasubag Humas Unri, Rioni Imron memastikan kampus terbuka atas kasus tersebut. Bahkan saat ini kampus tengah membentuk Satgas khusus agar tidak terjadi kasus serupa.
Baca Juga:
Begini Cara Riau Tangkis Isu Negatif Kelapa Sawit
"Sejak isu pertama muncul pak rektor telah mengundang beberapa unsur untuk bentuk tim Satgas yang terdiri dari beberapa orang mahasiswa. Lewat tim satgas ini ke depan Universitas Riau bisa mencegah," katanya.
Dekan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Riau menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus pencabulan, Rabu (17/11). Ada 2 pasal di KUHP yang disangkakan kepada Syafri, yakni Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.
Baca Juga:
Sambangi SMAN 1 Bantan, Dosen Hubungan Internasional Universitas Riau Sampaikan Materi Toleransi
Dari kedua pasal tersebut, Syafri terancam 5 tahun penjara. Untuk penahanan sendiri merupakan keputusan dan pertimbangan penyidik.
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM soal pelecehan seksual di kampus Unri viral.
Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.