Usai jatuh korban, polisi, juga berkat analisis digital dari Nikko, bisa menangkap pembuat APK yang merupakan seorang mahasiswa inisial AI (20), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, 1 Februari.
AI, yang pada SIPP Pengadilan Pinrang diungkap sebagai Al Ichwanul bin Banggu, menjual aplikasi itu. Pembeli APK kemudian berbuat kejahatan sejenis terhadap lebih dari satu korban.
Baca Juga:
Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 15 Reklame dan 8 Bando APK
Penangkapan juga dilakukan di Sumatera dan di Wajo.
Kini, Al Ichwanul sudah bebas usai divonis cuma 1 tahun bui, setelah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, usai terbukti merugikan korban setidaknya Rp95,9 juta.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar 10 APK berbahaya terbaru yang dideteksi situs Badan Pemeriksa APK:
Baca Juga:
Bawaslu Jakbar Ijinkan Penurunan APK dengan Rekomendasi Pemda Lokal
1. Undangan Pernikahan.jpg
2. bri.festival.apk
3. download3111.apk