WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren
tahun 2020 tetap naik. Sesuai rencana awal, kenaikan BOS 2020 itu
adalah sebesar Rp 100.000 per siswa atau
santri.
"Alhamdulillah,
dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp 100.000 per siswa atau
santri," tegas Menag Fachrul Razi, dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Senin (19/10/2020).
Baca Juga:
Menag Yaqut Ancam Cabut Izin Travel yang Kirim Jemaah Pakai Visa Non-Haji
Menurut
Menteri Agama, tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui itu sekitar Rp 890 miliar. Anggaran ini akan
didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan
1.495.294 siswa MA.
Selain
itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540
santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, dan 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.
"Juknis
pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai, dan akan segera dilakukan proses pencairan,"
jelas Fachrul.
Baca Juga:
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Protes Pemilihan Rektor yang Dinilai Tidak Transparan
Kenaikan
dana BOS Madrasah dan Pesantren ini sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020.
Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk
pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam
Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR tanggal 8 September 2020
lalu, penundaan tersebut dibahas bersama. Rapat kerja (Raker) menyepakati, rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren
tetap dilanjutkan.
Menindaklanjuti
kesepakatan ini, Menteri Agama bersurat ke Menteri Keuangan pada 10 September
2020, dan usulan tersebut disetujui.
"Saya
berharap,
kenaikan anggaran sebesar Rp 100
ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk
optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pendidikan," harapnya. [qnt]