WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons fenomena pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang semakin populer belakangan ini.
Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT, untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Baca Juga:
Pupuk Kebersamaan, Danrem 042/Gapu Pimpin Olahraga Bersama Di Mayonif Raider 142/KJ
"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (16/01/2022).
Dedy menambahkan, menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:
Kerap Melanggar Jam Operasional dan Melebihi Jumlah Tonase, Aktivitas Angkutan Batubara Dihentikan Sementara
Selain itu, Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak, sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
"Terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," sebutnya.
Kominfo juga menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.