WahanaNews.co | Beberapa investor pengguna bursa kripto dalam negeri mengeluh di Twitter Sejak beberapa hari lalu. Karena berulang kali gagal deposit kripto dari platform pertukaran kripto di luar negeri. Beberapa dari mereka mengaku harus memasukkan data pada setiap transaksi deposito.
Melansir CNBC Indonesia, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan permintaan tersebut terkait aturan Travel Rules. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Baca Juga:
Investor Siap Masuk, Anindya Bakrie: Target Investasi Rp 1.900 Triliun di Depan Mata
Dia menjelaskan untuk pengiriman dari bursa luar negeri ke dalam negeri dengan nominalnya lebih dari US$1.000 (Rp 14,7 juta) akan diminta memasukkan data lebih detail dibandingkan kurang dari US$1.000.
"Betul bila kirim kripto dari wallet yang berasal exchange Luar Negeri ke exchange Dalam Negeri atau sebaliknya ada aturan travel rule di Perba 8/21, dimana bila setara diatas U$1.000 akan dikenakan aturan menyampaikan data yang lebih detail dibanding dibawah U$1.000," jelas Tirta kepada CNBC Indonesia, Senin (8/5/2023).
Aturan penerapan Travel Rules itu terdapat pada pasal 38. Untuk transaksi transfer lebih dari atau sama dengan US$1.000 akan diminta informasi berikut:
Baca Juga:
WNA China Tersangka Kasus Judi Online Nyamar Jadi Investor di Indonesia
1. Pengirim
Nama pengirim
Alamat wallet pengirim