Sedangkan LPG bila mengacu pada Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019, LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan agar lebih mudah disimpan, diangkut, dan digunakan. LPG umumnya terdiri dari gas propana (C3), butana (C4), atau campuran keduanya.
Melansir laman resmi PT PGN (PGAS), gas alam itu sendiri terdiri dari campuran unsur seperti hidrokarbon yang terdiri dari metana (C1), etana (C2), propana (C3), dan butana (C4). CNG sendiri terdiri dari 95% kadar metana.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Sebut RI Butuh 8,6 Juta Ton LPG per Tahun
Saking beragamnya unsur gas alam, pengolahan dan pemanfaatannya pun berbeda-beda. Gas alam bisa diolah menjadi LPG, jadi Liquefied Natural Gas (LNG), termasuk pula menjadi CNG.
Memahami perihal CNG juga kerapkali disertai dengan pemahaman terhadap LPG dan Liquefied Natural Gas (LNG). Namun, tentunya perlu dicatat bahwa CNG, LPG, dan LNG adalah tiga hal yang berbeda.
Perbedaan utama antara CNG, LPG, dan LNG terletak pada keadaan fisiknya dan tekanan penyimpanannya. CNG disimpan dalam bentuk gas pada tekanan tinggi, sementara LPG dalam bentuk cair pada tekanan dan suhu moderat. LNG, di sisi lain, diangkut dalam bentuk cair pada suhu sangat rendah.
Baca Juga:
Bareskrim: Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Jatim dan Jateng Wilayah Tertinggi
Keuntungan
Melansir laman resmi PT PGN, CNG memiliki beberapa kelebihan dalam pemanfaatannya, beberapa di antaranya seperti:
Emisi Rendah: CNG menghasilkan emisi yang lebih rendah dibandingkan dengan bahan bakar konvensional, membantu mengurangi polusi udara.