WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan sedang mendalami kasus dugaan pelecehan seksual dosen kepada salah seorang mahasiswa di Universitas Riau (Unri).
Penyelidikan pelecehan ini melibatkan dosen berinisial SH yang juga merupakan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Unri.
Baca Juga:
Ditarget Kelar 2023, Abipraya Bangun Fasilitas Pendidikan UNRI
"Terkait kasus Unri, saat ini sedang kami dalami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbudristek Nizam dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (5/11/2021).
Nizam menyatakan Kemendikbudristek tidak menoleransi apapun jenis kekerasan di lingkungan pendidikan, terutama kekerasan seksual.
Itu pun, sambung Nizan, dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Dugaan Pencabulan Eks Dekan FISIP Unri
Permen itu, katanya, menjadi satu wujud komitmen kementerian pimpinan Nadiem Makarim itu dalam mencegah kekerasan seksual di kampus.
"Kemdikbudristek tidak menoleransi kekerasan di perguruan tinggi, terutama kekerasan seksual," ujar Nizam.
Nizam menyebut kehadiran Permen Nomor 30 Tahun 2021 itu bisa menjadi landasan pimpinan perguruan tinggi guna mengambil langkah pasti dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.