WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Dari kacamata HAM, aturan yang dibuat Mendikbudristek Nadiem Makarim itu selaras dengan penghormatan dan perlindungan HAM.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Karena itu, Komnas HAM berada di garda depan membela terbitnya aturan tersebut.
Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menyatakan bahwa setelah ditelisik, aturan yang dibuat Kemendikbudristek itu berfokus pada pencegahan dan pelarangan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Menurut dia, itu memang dibutuhkan untuk melindungi setiap civitas academica dari ancaman kekerasan seksual.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
”Permendikbudristek itu keluar tepat waktu,” imbuhnya, Minggu (14/11/2021) kemarin.
Menurut Amiruddin, Kemendikbudristek tepat waktu menerbitkan aturan tersebut lantaran belum lama muncul kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Salah satunya, dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau.