WahanaNews.co | Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memastikan mendukung penghentian dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah, yang jumlah siswanya di bawah 60 orang.
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, dukungan terhadap kebijakan ini untuk efisiensi anggaran dan mengoptimalisasi pemerataan sumber daya manusia.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
"Jumlah peserta didik yang rendah membuat tidak efisien dalam pengalokasian sumber daya yang terkait dengan guru dan tenaga kependidikan," ucap Heru dalam keterangan tertulis, Minggu (12/9).
Jika penggunaan anggaran tidak efisien, secara otomatis layanan pendidikan tidak sesuai harapan diakibatkan terjadi pemborosan anggaran Negara. Heru menilai sudah tepat standar ketentuan kriteria minimal jumlah peserta didik sebanyak 60 orang bagi sekolah calon penerima dana BOS Reguler dari Kemendikbudristek RI.
Baca Juga:
Pelestarian Kain Tenun, Disdikbud Sultra Gelar Job Fair di Kendari
Regulasi Dana BOS
Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 sebagai regulasi yang mengatur sekolah penerima dana BOS Reguler adalah kewenangan pemerintah dan sekaligus sebagai kepastian hukum, dan kepastian hukum ini merupakan asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014.
Jika ada pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil, diskriminasi serta melanggar konstitusi, Heru mendorong adanya pengajuan keberatan dalam uji materi peraturan di MA.