Untuk Efisiensi
Anang menerangkan, sejak tahun 2020, Kemendikbud ristek telah melakukan banyak penyesuaian strategis terkait tata laksana BOS. Pihaknya juga mengaku selalu terbuka untuk menerima saran dari pihak mana pun.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
"Kemendikbud ristek juga senantiasa terbuka menerima masukan agar penggunaan dana BOS semakin efektif, tepat sasaran, dan akuntabel," ujar Anang.
Sebelumnya kebijakan mengenai penghentian penyaluran dana BOS bagi sekolah yang miliki murid kurang dari 60 ini dimaksudkan untuk efisiensi. Anang Ristanto menerangkan, efisiensi itu dilakukan dengan mendorong penggabungan sekolah-sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60.
"Karena jumlah peserta didik yang rendah merupakan penanda bahwa para orang tua menganggap kualitas layanan dari sekolah-sekolah tersebut tidak sesuai harapan. Kondisi ini juga menyebabkan inefisiensi dalam pengalokasian sumber daya termasuk dalam hal ini guru dan tenaga kependidikan," ujarnya, Jumat, 3 September 2021.
Baca Juga:
Pelestarian Kain Tenun, Disdikbud Sultra Gelar Job Fair di Kendari
Dengan penggabungan sekolah, menurut Anang tata laksana akan lebih efisien dan secara mutu akan dapat lebih ditingkatkan.
"Jika BOS terus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kualitas layanan tidak sesuai harapan, maka akan menyebabkan pemborosan anggaran negara. Kemendikbud ristek perlu melakukan pembatasan untuk memastikan masyarakat terus menerima layanan pendidikan yang berkualitas," tekannya.
Aturan itu ditentang Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan. Musababnya aturan tersebut dianggap telah mendiskriminasi sekolah-sekolah kecil dengan menghentikan penyaluran dana BOS pada sekolah yang mempunyai murid kurang dari 60.