"Sehingga para pemimpin masih berpikir untuk memitigasi emisinya, bukan untuk mengcapture dengan teknologi tersebut," tegasnya.
Manfaat CCS versi pemerintah
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
Hal berbeda disampaikan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi. Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Jodi Mahardi mengatakan CCS bisa jadi pendorong perekonomian dengan memanfaatkan potensi untuk masa depan yang lebih hijau
"Dengan komitmen kuat untuk pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Indonesia dengan bangga mengumumkan kemajuan strategis dalam penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS)," kata Jodi dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan Indonesia dengan kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400 hingga 600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer, berdiri di garis depan era industri hijau.
Baca Juga:
Usut Tuntas Skandal Proyek PLTU 1 Kalbar, ALPERKLINAS: Jangan Sampai Pasokan Listrik ke Konsumen Terhambat
"Potensi ini memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322 hingga 482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi 1.2 gigaton CO2-ekuivalen pada tahun 2030," katanya.
Jodi bahkan mengatakan Indonesia sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi CCS dan berperingkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute.
RI juga menurutnya telah membangun fondasi hukum yang kuat. Regulasi ini termasuk Permen ESDM nomor 2 tahun 2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres nomor 98 tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK 14 nomor 2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon.