WahanaNews.co | Melya
Anggraini sempat viral karena menangis meminta bantuan untuk diambilkan
ijazahnya yang ditahan sekolah. Ijazah siswi Bengkulu itu ditahan sekolah gara-gara
menunggak membayar SPP.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Adanya kejadian itu menarik perhatian banyak orang, termasuk
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan. Awalnya Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu
Dediyanto menyambangi kediaman siswi yang dikabarkan ijazahnya ditahan karena
menunggak membayar SPP. Dia pun menyampaikan pesan Helmi Hasan bahwa ijazahnya
akan diurus dan dibantu untuk bisa diambil dari sekolah.
Setelah ditelusuri, ternyata bukan hanya Melya yang
mengalami kasus serupa. Ada tiga temannya yang juga mengalami nasib serupa,
yakni Evelia, Fedri, dan Eka Meilani, yang sama-sama menunggak bayar SPP dengan
besaran berbeda.
"Mohon doanya agar kami kuat. Sebab, tadi Bapak
Dediyanto bilang sebetulnya SMKN itu kewenangan provinsi dan kewenangan
gubernur. Tapi, karena kami warga Kota Bengkulu, alhamdulillah kami bisa
dibantu oleh Bapak Wali Kota Bengkulu," kata Melya kepada wartawan, Selasa
(24/8/2021).
Baca Juga:
Kapolri Naikkan Pangkat 16 Pati, Berikut Daftarnya
Dediyanto menegaskan, dirinya bersama Helmi Hasan dan
wakilnya akan coba membantu meski kewenangan itu ada di Pemerintah Provinsi
Bengkulu.
"Kita berkomitmen akan membantu warga yang membutuhkan
untuk menghadirkan kebahagiaan. Namun kita juga mengajak Pemerintah Provinsi
Bengkulu, ayo sama-sama kita cari solusi agar mereka yang butuh bantuan ini
bisa kita bantu bersama. Sehingga tidak ada lagi siswa kita yang bernasib sama
seperti yang dialami Melya dan kawan-kawan ke depannya," ucap Dediyanto.
Wali Kota Bengkulu
Turun Tangan
Akhirnya Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan wakilnya Dedy
Wahyudi melakukan pertemuan dengan Kepala SMKN 6 Kota Bengkulu hari ini.
Keduanya datang bersama empat murid yang ijazahnya ditahan dan sempat
"bertegang urat leher" dengan Saripin, Kepala SMKN 6.
Tujuan Helmi dan Dedy datang langsung ke SMKN 6 untuk
memohon ke Saripin agar menyerahkan ijazah empat murid yang masih ditahan pihak
sekolah karena belum melunasi uang SPP. Helmi datang bersama para murid yang
bersangkutan dengan membawa surat keterangan tidak mampu.
Helmi berharap, dengan adanya surat keterangan tidak mampu
itu, kepala sekolah bersedia memberikan ijazah keempat murid tersebut. Namun,
di sini mulai terjadi sedikit perdebatan karena Saripin belum mau memberikan
ijazah dengan alasan mau konsultasi, kordinasi, dan laporan dulu ke atasan
tingkat satu (kepala diknas provinsi).
Mendengar itu, Helmi kecewa dan tampak kesal karena menilai
Kepala SMKN 6 terlalu bertele-tele. "Kalau tidak ada kendala lagi,
serahkan ijazah anak-anak. Anda salah kalau menahan ijazah mereka,"
tegasnya.
Namun Saripin tetap tidak mau memberikan ijazah saat itu
juga dan lebih memilih menelepon Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu
untuk koordinasi. Helmi akhirnya mulai "gerah" dan langsung mencoba menghubungi
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
"Jangan diperpanjang. Kalau diperpanjang, nanti ini
jadi melebar ke mana-mana. Oke, kalau Anda nelepon Kepala Dinas, saya nelepon
Gubernur! Kepalangan, biar rame," ucap Helmi.
Saripin tampak cemas saat Helmi mencoba menghubungi Gubernur
Bengkulu. "Jangan pak, tidak usah. Janganlah," ujar Saripin.
Karena merasa bertele-tele dan dipersulit, akhirnya Helmi
langsung menebus ijazah empat murid tersebut dengan uang cash sebesar Rp 5
juta. Setelah ijazah "ditebus" Helmi, akhirnya pihak sekolah mau memberikan
ijazah para murid tersebut.
"Alhamdulillah, siswa-siswi SMKN 6 yang ijazahnya
ditahan, yang tadinya mereka belum merdeka, sudah merdeka dengan uang Rp 5 juta
tadi. Sudah kita kasih ke kepseknya, tinggal rapornya saja yang belum ketemu
katanya, mudah-mudahan segera ketemu," katanya.
"Kami senang untuk ambil bagian dalam kebaikan. Karena
hak seorang siswa-siswi setelah mereka lulus adalah menerima ijazah. Yang
namanya sekolah pemerintah itu tidak boleh menahan ijazah karena menunggak SPP.
Mereka (siswa) sangat butuh ijazah agar mereka bisa menggunakan ijazahnya untuk
melanjutkan sekolah atau untuk mencari pekerjaan," tutup Helmi.
Penjelasan Sekretaris
Disdikbud Provinsi Bengkulu
Dihubungi terpisah, Sekretaris Disdikbud Provinsi Bengkulu
Syahjudin Burhan mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai
siswi SMKN 6 yang viral di medsos tersebut. Dia menyebut sebenarnya ijazah
tersebut bukanlah ditahan, melainkan harus melalui beberapa standard operating
procedure (SOP) terlebih dahulu.
"Bukan ditahan, tapi ada prosedurnya, mulai cap tiga
jari hingga cap dari sekolah, dan alhamdulillah Wawali Dedy tadi juga turut
hadir dalam menyelesaikan masalah ini dan kabar gembiranya ialah happy ending
untuk mereka," ujar Syahjudin.
"Apabila ada SMA atau SMK memang ada masalah serupa,
tolong cepatlah diselesaikan," imbuhnya.
Apabila terkendala biaya, dia meminta siswa atau siswi
bersangkutan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan.
"Kalau tidak mampu, sampaikan surat keterangan tidak
mampu biar ada solusinya baik dari pihak sekolah maupun Disdikbud," katanya.
[dhn]