WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aplikasi Jagat akan menghapus aktivitas berburu Koin Jagat, dan menggantinya dengan Misi Jagat yang dalam fase awal akan mendorong perbaikan ruang publik.
Langkah ini diputuskan oleh Co-Founder Jagat, Barry Beagen usai pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu (15/1).
Baca Juga:
Ini Cara Membersihkan Cache di Android Agar Ponsel Tak Lemot
Dalam pertemuan tersebut, Barry menyatakan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan imbas fitur di platform tersebut. Ia pun mengapresiasi arahan yang diberikan oleh Komidigi.
"Berdasarkan diskusi yang konstruktif dengan Komdigi, kami akan mengubah format Coin Hunt menjadi 'Misi Jagat' untuk mendorong pengguna berkontribusi positif bagi ruang publik dan fasilitas umum," katanya dalam sebuah keterangan, Rabu (15/1).
"Dengan lebih dari 1 juta pengguna aktif di Indonesia dan 200 ribu pengguna baru setiap harinya, kami percaya 'Misi Jagat' akan meningkatkan kualitas ruang publik khususnya melalui partisipasi aktif generasi muda," lanjutnya.
Baca Juga:
Begini Cara Mengatasi Memori Penuh di Ponsel Android
Barry mengatakan format berburu Koin Jagat akan diubah menjadi Misi Jagat dalam waktu tiga hari ke depan. Barry tidak menjelaskan apa saja aktivitas yang akan diberikan pada Misi Jagat, tetapi pada fase awal mereka akan mendorong pengguna untuk melakukan perbaikan ruang publik.
"Melalui Misi Jagat, kami akan mendorong para pengguna untuk melakukan perbaikan ruang publik terlebih dahulu dan selama periode ini tidak akan ada koin yang bisa diburu dalam aplikasi Jagat," jelas Barry," tuturnya.
Dalam keterangan yang sama, Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo mengatakan pihaknya telah menerima berbagai laporan baik dari masyarakat hingga instansi pemerintah mengenai aktivitas berburu Koin Jagat serta dampaknya terhadap lingkungan dan fasilitas umum di berbagai daerah di Indonesia.
"Oleh karena itu kami berkomunikasi dengan pihak Jagat untuk mendapatkan keterangan dan juga mendorong pengembangan dan penggunaan platform digital yang berdampak positif ke masyarakat," kata Angga.
Angga lantas mengingatkan kepada para pembuat dan pengembang platform digital agar menciptakan platform yang berdampak positif dan mengedukasi masyarakat.
Selain itu, Angga juga meminta agar perusahaan memperhatikan norma dan nilai-nilai hukum di Indonesia dalam membuat program atau platform digital.
Ia menegaskan apabila aplikasi dan platform digital tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, maka Komdigi tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas.
"Sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum," terang Angga.
"Jika ada pengembang platform yang melanggar, maka kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Angga mendorong aplikasi Jagat agar dapat terus berkembang dan dimanfaatkan untuk hal produktif, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Komdigi berkomitmen untuk mendukung kreativitas dan inovasi dalam pengembangan platform digital di Indonesia, asalkan beroperasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,"pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]