WahanaNews.co | Tujuh situs dan lima grup media soal yang menampilkan konten jual beli organ tubuh manusia diputus sejak Kamis (12/1).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca Juga:
Cari Penyebab Tewasnya Penembak Kantor MUI Polisi Ambil Sampel 3 Organ
"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," kata dia dalam siaran pers Kominfo, Jumat (13/1).
Pemblokiran ini sendiri terkait dengan kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar oleh dua orang remaja, AD (17) dan MF (15).
Motifnya adalah penjualan organ tubuh usai terinspirasi dari mesin pencari asal Rusia, Yandex.
Baca Juga:
Polda Jateng Turunkan Tim Patroli Siber Antisipasi Situs Jual Beli Organ
Menurut Semuel, Tim AIS Kominfo juga sudah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.
AIS sendiri merujuk pada mesin pengais (crawling) konten negatif milik Kominfo.
"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," kata Semuel.