"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan," tambahnya.
Semuel juga mengungkap, "Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri".
Baca Juga:
Cari Penyebab Tewasnya Penembak Kantor MUI Polisi Ambil Sampel 3 Organ
Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran.
"Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 juncto Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang jual beli organ atau jaringan tubuh.
Baca Juga:
Polda Jateng Turunkan Tim Patroli Siber Antisipasi Situs Jual Beli Organ
Ancaman maksimalnya sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.