Mereka lalu berkomunikasi dengan wajib pajak, caranya dengan mengirim pesan lewat surat elektronik maupun aplikasi perpesanan lainnya. Setelah itu, pelaku akan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.
Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
2. Modus data TPS
Momen Pilkada Serentak 2024 juga dimanfaatkan pelaku kejahatan menyasar korbannya. Salah satu penipuan online yang kembali marak pada awal 2024 adalah modusnya mengatasnamakan PPS Pemilu 2024.
Modus ini serupa penipuan dengan file apk kiriman undangan yang marak beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Waspada modus penipuan file APK PPS Pemilu! Modus kejahatan pesan teks file APK kembali marak di kalangan masyarakat dan media sosial," tulis Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lewat akun Instagram, @ccicpolri.
3. Modus kurir
Modus penipuan lewat kurir ini sudah lama digunakan sejak 2022, dan masih tetap menghantui masyarakat pada tahun ini.