WahanaNews.co | Regulasi PSE Lingkup Privat masih menjadi kontroversi bagi para pakar keamanan siber. Pasalnya, peraturan tersebut dinilai beberapa pihak mengganggu privasi masyarakat.
Salah seorang Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha menjelaskan dugaan cara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bisa mengintip percakapan aplikasi seperti Gmail atau WhatsApp, meskipun punya fitur enkripsi.
Baca Juga:
2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta
Pemerintah lewat aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat disebut bisa membongkar sampai melihat isi pesan WhatsApp seseorang, namun dengan syarat keperluan penyelidikan.
"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," kata Pratama kepada dilansir dari CNNIndonesia.
Enkripsi merupakan fitur keamanan yang diberikan sejumlah developer aplikasi, yang memungkinkan informasi seperti di WhatsApp 'terkunci' bagi pihak ketika dan hanya bisa dilihat pengirim serta penerima pesan saja.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Pratama menjelaskan aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp memang bisa memantau isi pesan, dan kepada siapa saja pesan tersebut dikirimkan.
Tetapi, menurut Pratama, lewat butir pasal di Permenkominfo itu ada sejumlah aturan yang bisa memberi lampu hijau pemerintah mengintip pesan.
Menurutnya, jika mengacu ke pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, hal itu bisa menghilangkan privasi masyarakat.