Jika ada elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan payung hukum Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat itu, disarankan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira di Twitter Space mengatakan lewat aturan Permenkominfo tersebut memberi kewenangan aparat meminta informasi apapun kepada Google dan WhatsApp.
Baca Juga:
Revolusi Pendidikan di Tapanuli Tengah: Komitmen Bupati Masinton Pasaribu
"Ketika yang mengakses ini adalah pemerintah, kemudian untuk yang mengawasi, misal, tidak memakai izin dari pengadilan juga adalah pemerintah, khususnya nanti ketika otoritas PDP [perlindungan data pribadi]-nya yang masih sedang dibahas, tapi ada tendensi akan di bawah pemerintah," ujarnya Rabu (20/7).
Aturan Permenkominfo ini disebut Alia berpotensi sebagai pasal karet, karena rentan penyalahgunaan lewat diksi-diksi yang abu-abu seperti terkait pemblokiran terhadap konten "mengganggu ketertiban umum" dan "meresahkan masyarakat."
Di samping itu, aturan Permenkominfo yang digencarkan pemerintah baru-baru ini juga mengundang aksi protes dari sejumlah aktivis.
Baca Juga:
Pusaran Korupsi Proyek Pusat Data Nasional Kominfo, Eks Dirjen Jadi Tersangka
Para aktivis dari koalisi advokasi Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat memprotes aturan tersebut itu di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (22/7).
Isi tuntutan demonstran di antaranya mencabut Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemen Permenkominfo nomor 10 tahun 2020 yang dinilai bisa membatasi ekspresi di ruang digital. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.