Jika ada elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan payung hukum Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat itu, disarankan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira di Twitter Space mengatakan lewat aturan Permenkominfo tersebut memberi kewenangan aparat meminta informasi apapun kepada Google dan WhatsApp.
Baca Juga:
2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta
"Ketika yang mengakses ini adalah pemerintah, kemudian untuk yang mengawasi, misal, tidak memakai izin dari pengadilan juga adalah pemerintah, khususnya nanti ketika otoritas PDP [perlindungan data pribadi]-nya yang masih sedang dibahas, tapi ada tendensi akan di bawah pemerintah," ujarnya Rabu (20/7).
Aturan Permenkominfo ini disebut Alia berpotensi sebagai pasal karet, karena rentan penyalahgunaan lewat diksi-diksi yang abu-abu seperti terkait pemblokiran terhadap konten "mengganggu ketertiban umum" dan "meresahkan masyarakat."
Di samping itu, aturan Permenkominfo yang digencarkan pemerintah baru-baru ini juga mengundang aksi protes dari sejumlah aktivis.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Para aktivis dari koalisi advokasi Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat memprotes aturan tersebut itu di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (22/7).
Isi tuntutan demonstran di antaranya mencabut Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemen Permenkominfo nomor 10 tahun 2020 yang dinilai bisa membatasi ekspresi di ruang digital. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.