"Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan," ujarnya.
Dengan demikian, permintaan membuka informasi seperti di WhatsApp bisa dilakukan apabila ada sebuah perkara hukum.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Kejari Jakpus Kantongi Nama Tersangka
Praktik tersebut dianggap Pratama lumrah dilakukan di berbagai negara, atas dasar kepentingan penyelidikan.
Meski begitu meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat itu harus mendapat perhatian oleh Kemenkominfo, agar tidak kontra-produktif di masyarakat.
Apalagi, alasan membuka informasi tersebut karena frase dalam butir pasal yang 'mengganggu ketertiban umum'.
Baca Juga:
Wali Kota dan Wakil Sidak Kehadiran ASN Usai Libur Lebaran 2025
Frase itu dianggap Pratama abu-abu atau tidak jelas batasan. Karena itu, sebaiknya ada diskusi elemen masyarakat dengan Kemenkominfo ihwal batasan akses ke platform tersebut.
Ia menyarankan Kemenkominfo mengubah sendiri aturan tersebut bersama masyarakat, sehingga Permenkominfo itu bisa berjalan lebih efektif.
"Jangan sampai ini mendapatkan perhatian asing menilai ini sebagai upaya mematikan demokratisasi di ruang digital," ujarnya.