"Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan," ujarnya.
Dengan demikian, permintaan membuka informasi seperti di WhatsApp bisa dilakukan apabila ada sebuah perkara hukum.
Baca Juga:
2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta
Praktik tersebut dianggap Pratama lumrah dilakukan di berbagai negara, atas dasar kepentingan penyelidikan.
Meski begitu meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat itu harus mendapat perhatian oleh Kemenkominfo, agar tidak kontra-produktif di masyarakat.
Apalagi, alasan membuka informasi tersebut karena frase dalam butir pasal yang 'mengganggu ketertiban umum'.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Frase itu dianggap Pratama abu-abu atau tidak jelas batasan. Karena itu, sebaiknya ada diskusi elemen masyarakat dengan Kemenkominfo ihwal batasan akses ke platform tersebut.
Ia menyarankan Kemenkominfo mengubah sendiri aturan tersebut bersama masyarakat, sehingga Permenkominfo itu bisa berjalan lebih efektif.
"Jangan sampai ini mendapatkan perhatian asing menilai ini sebagai upaya mematikan demokratisasi di ruang digital," ujarnya.