WahanaNews.co, Jakarta - Akun media sosial influencer saham yang gagal mengelola uang investor Rp71 miliar, Ahmad Rafif Raya, telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya langsung memblokir akun Ahmad Rafif setelah mendapat permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
"Pemblokiran dilakukan atas permintaan OJK," kata Usman saat dihubungi, Selasa (9/7).
"Permintaan tersebut di-submit OJK pada tanggal 5 juli 2024 jam 16.36. Hari itu juga Kominfo memblokir akun bersangkutan," tambahnya.
Akun media sosial Ahmad Rafif yang diblokir adalah Instagram pribadinya @rafifraya. Selain itu, akun Instagram @waktunyabelisaham juga sudah tak bisa diakses.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menegaskan apa yang dilakukan Ahmad itu tak mendapat izin OJK. Ia menekankan PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.
"Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024," kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).
Namun demikian, sejumlah akun media sosial yang terkait Ahmad masih bisa diakses. Sebut saja akun Instagram Truzt Indonesia, @truzt.id, yang didirikannya pada 2018.