AT kemudian mendapatkan surat Rekomendasi dari Kementerian Agama No.: B.017/KK.34.03/6/BA.03/01/2020.
Di sisi lain, Guru Pendidikan Jasmani dan Pembimbing Pendidikan Agama Kristen sekolah itu keberatan membiarkan ketiga kakak beradik tersebut mengikuti pelajaran Agama karena perbedaan ajaran dan keyakinan.
Baca Juga:
Sikapi Berita Minor Media Asing, Yasonna Laoly: Tak Seburuk Itu!
Menurut Retno, dalam persoalan ini pihak sekolah telah melakukan pelanggaran hukum. Mereka juga aktif menghalangi ketiga anak itu untuk mendapatkan pendidikan pelajaran Agama.
"Sekolah telah melanggar hukum dengan sama sekali tidak memberikan pelajaran Agama, menetapkan syarat-syarat yang tidak berdasar hukum, serta mempersoalkan keyakinan Agama dari ketiga anak", ujar Retno.
Pada persoalan ini, PTUN Samarinda menyatakan keputusan sekolah tidak menaikkan kelas ketiga anak tersebut keliru dan dilatarbelakangi sikap diskriminatif.
Baca Juga:
PBB Kota Binjai Bebagi Takzil Dengan Rasa Toleransi
Sementara, pada tinggal kelas ketiga (2020/2021) pihak sekolah beralasan nilai agama ketiga anak tersebut rendah.
Meski M, Y, dan YT sudah bisa mengikuti pelajaran Agama, guru yang bersangkutan memberikan mereka nilai rendah. Akibatnya, mereka tidak bisa naik kelas.
Menurut Retno, guru Agama tersebut memaksa ketiga anak itu menyanyikan lagu rohani meskipun tidak sesuai dengan akidah dan keyakinan mereka.